July 2010
M
S
S
R
K
J
S
 
 
 
 
 
DITJEN BC WASPADAI PENYELUNDUPAN JELANG PUASA
Jakarta, 30/7 (ANTARA) - Ditjen Bea dan Cukai akan terus mewaspadai kasus pelanggaran hukum terutama penyelundupan balpress pakaian jadi yang makin marak menjelang datangnya bulan puasa.

"Di perairan-perairan yang berhadapan dengan perairan Malaysia, kita mengantisipasi dengan meningkatkan patroli kapal, dan kita baru menangkap dua kapal," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Frans Rupang saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan hingga pertengahan tahun, Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil menyita 4,2 juta lembar pakaian.

"Sampai semester pertama banyak yang ditegah pakaian bekas, ada sekitar 14 ribu karung ballpress pakaian, padahal 1 ballpress sekitar 300 lembar pakaian," jelasnya.

Menurut dia, penyelundupan ini dapat mengganggu industri pakaian dalam negeri apalagi terkadang masih ditemukan pakaian-pakaian tersebut masih bagus kualitasnya dan dapat menganggu pakaian jadi produksi dalam negeri.

Ia juga mengatakan pengawasan di pelabuhan laut juga akan ditingkatkan sebagai bagian dari instruksi Dirjen Bea dan Cukai dalam merespon instruksi Presiden.

Sementara, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata menambahkan penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai selama semester I 2010 sebesar 840 kasus atau meningkat 133 persen atau 631 kasus dari periode sama tahun lalu.

"Kita terus melakukan pengawasan ekspor, impor dan pemungutan bea masuk, kemudian terkait penegakan hukum, sampai semester 2010 DJBC melakukan penindakan 840 kasus dan tindakan administrastif terhadap adanya kemungkinan barang pelanggaran kepabeanan administratif maupun pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan kasus yang menonjol dari penindakan adalah penindakan dalam bidang cukai seperti hasil tembakau dan MMEA, kepabeanan seperti balpress, ammonium nitrat, dan kayu log serta penetapan nilai pabeanan.

Menurut dia, angka 840 kasus masih diluar hasil penindakan narkotika dan psikotropika yang berjumlah 88 kasus dengan nilai Rp510 miliar untuk semester I 2010 atau meningkat 226 persen dari periode sama tahun lalu dengan jumlah 27 kasus dengan nilai Rp82 miliar.

"Sampai semester I 2010 Ditjen BC menggagalkan 88 kasus, kalau dinilai seberat 390-400 kilogram psikotropika dan dinilai barang Rp510 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan upaya yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika adalah mengembangkan instrumen agar dapat mendeteksi secara tepat penumpang yang dicurigai membawa barang terlarang.

"Kita mengembangkan instrumen mukhtahir passanger analysing unit, dengan seluruh perusahaan penerbangan, yang dapat mendeteksi penumpang setelah penumpang boarding, itu dapat mempertajam kinerja Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya. (T.S034/B/S006/S006) 30-07-2010 19:53:18